Sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemulihan korban kekerasan, Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) Provinsi DIY menyelenggarakan Case Conference untuk penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Jumat (4/7), bertempat di Kantor BPRSW Yogyakarta.
Pertemuan ini dihadiri oleh unsur yang terlibat langsung dalam proses perlindungan dan pendampingan korban, antara lain:
- Konselor dan Pekerja Sosial dari UPT PPA Gunungkidul
- Perwakilan Bidang Rehabilitasi Sosial
- Pekerja Sosial dari Dinas Sosial P3A Kabupaten Gunungkidul
- Tim Satgas PPA
- Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- Keluarga korban
- Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul
- Perwakilan dari sekolah tempat korban menempuh pendidikan
Case conference ini bertujuan untuk merumuskan strategi intervensi dan dukungan lintas sektor secara komprehensif terhadap korban KDRT, baik dari sisi hukum, psikososial, pendidikan, maupun perlindungan jangka panjang.
Dalam diskusi bersama, seluruh pihak menyampaikan pandangan dan peran masing-masing dalam proses pemulihan dan perlindungan korban, termasuk langkah-langkah konkret yang akan dilakukan sesuai mandat dan kewenangan masing-masing lembaga.
Melalui case conference ini, diharapkan tercipta koordinasi yang sinergis dan terpadu dalam menangani kasus kekerasan, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi secara utuh terutama hak atas rasa aman, pendidikan, dukungan psikososial, serta akses terhadap keadilan.
Kegiatan ini juga memperkuat prinsip bahwa perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama, yang membutuhkan komitmen dan kerja sama lintas sektor untuk mewujudkan sistem layanan yang responsif, inklusif, dan berkelanjutan.